Surat Percepatan Penyelesaian Temuan BPK RI BOS Madrasah TA 2022
Surat Percepatan Penyelesaian Temuan BPK RI BOS Madrasah TA 2022
Nomor : B-511-4/DJ.I/Dt.I.I/KU.05/05/2024 21 Mei 2024
Sifat : Segera
Lampiran : 1 (Satu) berkas
Hal : Surat Percepatan Penyelesaian Temuan BPK RI BOS Madrasah TA 2022
Yth.
1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
di Tempat
Assalamu’alaikum. Wr. Wb.
Menindaklanjuti Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait BOS Madrasah TA 2022 untuk madrasah dengan rekomendasi Pengembalian ke Kas Negara dan Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada tanggal 15 Mei 2024, diminta bantuan Saudara untuk mengintruksikan kepada Madrasah pada wilayah kerja Saudara agar segera melakukan percepatan penyelesaian temuan tersebut di atas dengan batas akhir tanggal 31 Mei 2024.
Adapun data madrasah terdapat pada tautan: https://bit.ly/daftartemuan-bpk-ri-bosmadrasah2022
Terkait hal tersebut di atas, disampaikan hal sebagai berikut:
1. Tindak lanjut penyelesaian temuan terbagi menjadi 2 kategori:
- Madrasah yang harus melakukan pengembalian ke Kas Negara atas sisa belanja dana BOS TA 2022; dan
- Madrasah yang memerlukan pembuktian atas pernyataan telah melaksanakan realisasi belanja 100% (sisa anggaran Rp.0,-). Pembuktian dilakukan dengan verifikasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahap I dan II serta dokumen pendukung meliputi:Surat Pernyataan Tanggungjawab Belanja (SPTJB) tahap I dan II, dan Buku Kas Umum (Januari s/d Desember TA 2022).
2. Untuk memudahkan tindaklanjut, verifikasi, dan pemantauan, Direktorat KSKK Madrasah Madrasah menggunakan portal Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah dengan alamat: https://madrasah.kemenag.go.id/kelembagaan.
3. Layanan tindak lanjut pada angka 1a meliputi: permintaan kode billing dan verifikasi bukti pengembalian ke kas Negara (NTPN) dilakukan oleh Direktorat KSKK Madrasah.
4. Layanan tindak lanjut pada angka 1b berupa verifikasi dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk jenjang Madrasah Aliyah (MA) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk jenjang Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI).
5. Petunjuk/Tata cara untuk melakukan tindaklanjut penyelesaian temuan melalui portal Kelembagaan dan Kerjasama Madrasah dapat dilihat pada:https://bit.ly/TutorialTLBOS.
6. Madrasah yang telah melakukan tindak lanjut temuan tetap diwajibkan melakukan unggah ulang atas bukti yang dimiliki untuk dilakukan verifikasi lanjut.
Selengkapnya tentang Surat Percepatan Penyelesaian Temuan BPK RI BOS Madrasah TA 2022 bisa >>> DOWNLOAD DISINI <<<
Demikian hal ini kami sampaikan, atas bantuan dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.